JAKARTA – Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H., M.H., CLA, resmi mendeklarasikan pendirian Posko Pengaduan Rakyat sekaligus mengumumkan rencana langkah hukum besar terhadap oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana seksual dengan terdakwa berinisial MFI.

Dalam konferensi pers yang digelar di Posko Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin pagi (20/4/2026), Ahmad Rizqi mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi timnya, terdakwa MFI merupakan residivis kasus uang palsu berdasarkan Putusan PN Klaten No. 215/Pid.B/2024/PN Kln. Selain itu, MFI juga disebut sebagai predator seksual berantai.

"Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdakwa seolah mendapatkan perlindungan istimewa dari oknum penegak hukum," ujar Ahmad Rizqi dalam keterangannya.

Guna menyikapi hal tersebut, Garda Pulih Korban memastikan akan menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, laporan pidana jabatan ke Bareskrim Polri terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP atau Pasal 515 UU Nomor 1 Tahun 2023. Oknum tersebut diduga sengaja menghilangkan hak restitusi korban senilai Rp150 juta, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dalam gugatan tersebut, Garda Pulih Korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil senilai Rp5 triliun terhadap institusi Kejaksaan. Menurut Ahmad, negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak pemulihan korban akibat kelalaian aparat.

Lebih lanjut, Ahmad Rizqi mensinyalir adanya aroma intervensi dari pihak yang mengaku sebagai anak pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa jabatan orang tua tidak boleh menjadi lisensi untuk menindas korban perkosaan anak.

"Kami sudah menyurati Prof. Yusril, Wamenkumham Prof. Eddy, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk membongkar jaringan ini," jelas putera MS Kaban ini.

Melalui pendirian Posko Pengaduan Rakyat ini, Garda Pulih Korban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini bertujuan agar regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi korban dan tidak disalahgunakan oleh oknum aparat yang korup.*