JABARONLINE. COM,Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez, menyoroti serius dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus tersebut diduga menyasar puluhan mahasiswi hingga dosen di lingkungan kampus.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di media sosial. Gilang menilai peristiwa tersebut sebagai alarm keras kondisi darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada ranah etik atau sanksi internal kampus. Jika terdapat unsur pidana, aparat penegak hukum harus turun tangan.

“Jika ada unsur pidana, pelaku pelecehan seksual harus diproses hukum, bukan hanya sanksi dari internal kampus, agar menimbulkan efek jera,” tegas Gilang, Kamis (16/4/2026).

Gilang mengapresiasi langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang telah bergerak menangani kasus tersebut, termasuk upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, dugaan pelecehan seksual berpotensi menjadi tindak pidana sehingga harus ditangani kepolisian dan kejaksaan, bukan sekadar pelanggaran kode etik mahasiswa. Penegakan hukum, kata dia, harus tegas dan tidak berhenti pada sanksi administratif seperti skorsing atau pemberhentian studi.

Selain itu, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, korban berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis guna mencegah trauma berkepanjangan.

Lebih lanjut, Gilang mengingatkan bahwa pembiaran atau penanganan yang tidak maksimal justru berpotensi memperkuat budaya impunitas di lingkungan pendidikan.

“Kasus ini adalah ujian bagi komitmen kita dalam memberantas kekerasan seksual di dunia pendidikan. Negara harus hadir secara serius,” ujarnya.