JABARONLINE.COM - Pergerakan pasar komoditas logam mulia menunjukkan tren penurunan pada perdagangan Kamis pagi ini, khususnya untuk produk emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penurunan ini terpantau signifikan, menandai adanya koreksi harga dibandingkan penutupan sebelumnya.
Pemantauan yang dilakukan pada laman resmi Logam Mulia pada Kamis pukul 09.25 WIB di Jakarta menunjukkan adanya perubahan harga jual. Harga emas per gram tercatat turun sebesar Rp15.000 dari posisi sebelumnya.
Secara spesifik, harga jual emas Antam yang sebelumnya berada di angka Rp2.784.000 per gram, kini telah terkoreksi menjadi Rp2.769.000 per gram. Koreksi ini memberikan sentimen berbeda bagi para investor yang memegang aset emas.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas oleh Antam juga mengalami penyesuaian ke bawah. Harga buyback kini ditetapkan pada posisi Rp2.549.000 per gram.
Perlu diketahui oleh para calon pembeli dan penjual bahwa harga emas ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Fluktuasi ini mencerminkan kondisi pasar global dan permintaan domestik.
Dilansir dari ANTARA, terkait transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku. "Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram)," demikian informasi yang disampaikan.
Lebih lanjut, terdapat ketentuan khusus mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi transaksi penjualan kembali (buyback) dalam nominal besar. "Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP," jelas sumber tersebut.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pembelian kembali emas tersebut. Sementara itu, untuk pembelian emas, potongan PPh 22 berbeda tarifnya.
"Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP," menurut keterangan resmi yang tersedia.
