JABARONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. Langkah hukum ini diambil terkait dengan permasalahan tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlokasi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan status hukum ini menjadi perhatian publik mengingat Hery Susanto baru saja mengemban amanah sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Dilansir dari BisnisMarket.com, kasus ini mencuat bahkan sebelum masa jabatannya genap berjalan selama satu pekan sejak pelantikan resmi.
Pihak Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta. Pengumuman penting tersebut dilakukan pada hari Kamis, 16 April 2026, di hadapan awak media yang meliput perkembangan hukum nasional.
"Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Hery Susanto terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara," ujar Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung tersebut menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sebelumnya. Tim penyidik telah bekerja secara intensif untuk menelusuri aliran dana dan prosedur yang diduga melanggar hukum dalam izin tambang tersebut.
"Keputusan hukum ini diambil oleh pihak penyidik setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan berbagai alat bukti yang dinilai telah mencukupi secara hukum," kata Anang Supriatna.
Proses hukum terhadap Hery Susanto akan terus berlanjut seiring dengan upaya Kejagung dalam menuntaskan praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus pertambangan di Sultra tersebut.
Kasus ini menjadi tantangan berat bagi integritas institusi Ombudsman RI di masa depan. Masyarakat kini tengah menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang terkait posisi jabatan yang ditinggalkan atau status nonaktif dari sang pimpinan.
Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa memandang latar belakang jabatan tersangka. Fokus utama saat ini adalah memulihkan kerugian negara serta memperbaiki tata kelola pertambangan nikel di Indonesia agar lebih akuntabel.
