JABARONLINE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengambil langkah tegas untuk mempercepat penertiban seluruh titik perlintasan sebidang yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api secara menyeluruh.
Keputusan penertiban ini merupakan tindak lanjut dan respons langsung terhadap insiden fatal yang sempat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada hari Senin, 27 April lalu. Insiden tersebut menjadi pemicu utama percepatan kebijakan keselamatan transportasi ini.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia. Arahan tersebut menekankan perlunya pengaturan skala prioritas dalam penanganan lintasan jalan yang memotong jalur rel kereta api.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (1/5/2026).
Data resmi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang dihimpun hingga tanggal 30 April 2026 menunjukkan adanya total 4.046 perlintasan sebidang yang tersebar pada jalur aktif di Indonesia. Angka ini mencakup semua perlintasan yang teridentifikasi saat ini.
Dari total tersebut, ditemukan bahwa sebanyak 1.903 titik atau hampir mencapai 47 persen dari keseluruhan perlintasan sebidang yang ada tidak dilengkapi dengan penjagaan resmi. Kondisi ini dinilai sangat meningkatkan potensi risiko kecelakaan.
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah telah bekerja keras memetakan lokasi-lokasi spesifik yang akan mendapatkan penanganan keselamatan khusus, baik dalam jangka waktu dekat maupun menengah. Tujuannya adalah menekan secara signifikan angka kecelakaan di masa mendatang.
"Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kriteria penentuan lokasi prioritas ini didasarkan pada beberapa faktor krusial, termasuk riwayat kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan yang sering berulang di lokasi tersebut. Selain itu, volume kendaraan dan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi juga dipertimbangkan secara serius.
