JABARONLINE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur secara spesifik mengenai tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026.
Regulasi ini diterbitkan pada hari Jumat, 1 Mei 2026, sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat prinsip tata kelola yang baik atau good governance di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang dimiliki OJK.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merupakan pihak yang menandatangani PMK ini, yang diharapkan dapat menjaga kredibilitas OJK di mata publik dan pasar keuangan. Meskipun ada aturan baru, Kemenkeu menekankan bahwa independensi OJK dalam menjalankan tugas pengawasan tetap menjadi prioritas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa pembenahan administrasi ini sangat krusial bagi integritas lembaga. Ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola ini dirancang untuk berjalan selaras dengan kemandirian OJK.
"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujar Herman Saheruddin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
PMK 27/2026 ini secara rinci mengatur aspek prosedural dalam pengelolaan anggaran OJK, mulai dari tahap perencanaan hingga proses pertanggungjawaban akhir. Hal ini bertujuan menciptakan alur administrasi yang lebih terstruktur dan dapat diaudit.
Herman menambahkan bahwa aturan yang ditetapkan ini bersifat prosedural murni dan tidak akan membatasi kewenangan inti OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," jelas Herman Saheruddin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam kerangka kerja yang baru ini, penyusunan rencana kerja dan anggaran OJK masih menjadi wewenang penuh dari Dewan Komisioner. Dokumen tersebut kemudian akan melalui proses pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti prosedur yang berlaku.
