JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan klarifikasi tegas terkait polemik kerja sama akses lintas udara atau Blanket Overflight Amerika Serikat (AS) di wilayah Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kesepakatan final tersebut adalah disinformasi.
Isu ini mencuat setelah muncul klaim bahwa Indonesia telah memberikan izin melintas bagi pesawat militer AS di ruang udara nasional. Narasi tersebut sempat memicu kekhawatiran publik terkait kedaulatan negara dan arah politik luar negeri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Hanya Draft Awal, Bukan Perjanjian Final
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar hanyalah proposal awal atau Letter of Intent (LoI) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat tertanggal 26 Februari 2026. Dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” tersebut masih dalam tahap kajian internal dan belum memiliki kekuatan hukum.
"Dokumen tersebut bukanlah perjanjian final, belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Prinsip Kedaulatan Udara Mutlak
Secara teknis, blanket overflight clearance adalah izin bagi pesawat negara asing untuk melintas di wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat. Namun, Kemhan mengingatkan bahwa berdasarkan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan ruang udara sebuah negara bersifat mutlak dan eksklusif.
Indonesia memiliki kontrol penuh untuk memberikan atau menolak izin melintas bagi pesawat asing. Hal ini diperkuat oleh regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta UU Nomor 21 Tahun 2025. Perangkat hukum tersebut memastikan tidak ada mekanisme akses asing yang bisa berjalan tanpa persetujuan resmi pemerintah.
Fokus Kerja Sama RI-AS
