JABARONLINE.COM - Momen penutupan bulan April 2026 seharusnya menjadi klimaks dari kewajiban perpajakan tahunan bagi jutaan Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Tanggal 30 April 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, harapan akan kemudahan melalui sistem CoreTax yang modern justru berubah menjadi sumber kekhawatiran besar. Sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut dilaporkan mengalami kegagalan fungsi secara menyeluruh pada hari krusial tersebut.
Kepanikan melanda seiring dengan tumbangnya server CoreTax yang mendadak tidak dapat diakses oleh para pengguna. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi banyak pihak yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka.
Berdasarkan informasi yang beredar dari Jakarta, kegagalan sistem ini berpotensi menjerat ribuan, bahkan mungkin jutaan, Wajib Pajak pada sanksi administratif berupa denda. Hal ini disebabkan oleh terhambatnya proses pengiriman data SPT elektronik.
Dilansir dari BisnisMarket.com, situasi yang terjadi pada senja hari terakhir April itu digambarkan sebagai "arena kepanikan massal." Sistem yang digadang-gadang meningkatkan efisiensi administrasi justru menunjukkan titik lemahnya di saat paling genting.
"Sistem CoreTax, sistem administrasi perpajakan modern yang digadang-gadang sebagai solusi efisiensi, mendadak tak bisa diakses," menggambarkan situasi mencekam yang dialami Wajib Pajak. Kondisi ini memaksa mereka menghadapi kesulitan teknis di detik-detik terakhir.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi baru telah diterapkan, stabilitas infrastruktur pendukung harus benar-benar terjamin, terutama saat volume transaksi mencapai puncaknya. Kegagalan server ini menjadi isu serius yang memerlukan respons cepat dari otoritas terkait.
Para Wajib Pajak kini berada dalam dilema besar: menanggung risiko denda atau menunggu hingga sistem kembali berfungsi normal, yang mana waktu menjadi faktor penentu utama kepatuhan.
