JABARONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghadapi tantangan signifikan setelah secara resmi kehilangan hak atas lahan yang selama ini digunakan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa. Kepastian hilangnya aset daerah ini terjadi setelah Pemkot Bandung kalah dalam proses persidangan terkait sengketa kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Lokasi sekolah yang kini menjadi objek sengketa tersebut berada di daerah Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kekalahan hukum ini memaksa dinas terkait untuk segera menyiapkan langkah antisipatif demi menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar bagi para siswa.
Sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan, Pemkot Bandung telah menganggarkan dana besar untuk proses relokasi sekolah. Anggaran yang disiapkan untuk pengadaan lahan baru dan pembangunan sekolah pengganti diperkirakan mencapai Rp18.624.287.490 atau sekitar Rp18,6 miliar.
Namun, rencana relokasi ini ternyata belum berjalan mulus karena terganjal keputusan lanjutan dari pihak pengadilan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang menunggu adanya pendapat hukum atau legal opinion dari instansi peradilan terkait kewajiban pasca-kekalahan sengketa.
Wali Kota Farhan menjelaskan bahwa setelah dinyatakan kalah, pengadilan mewajibkan Pemkot untuk membayar ganti rugi atau membeli kembali tanah yang disengketakan tersebut, meskipun Pemkot sudah membeli lahan baru. "Saya mesti mencari legal opinion dulu, karena pengadilan sekarang mewajibkan kita membayar ganti rugi atau membeli tanah tersebut. Padahal kita udah beli tanah lain. Nah, ini agak bingung nih, karena begitu kita kalah, ya sudah silahkan eksekusi," kata Farhan saat merespons isu tersebut pada Jumat (24/4/2026).
Farhan melanjutkan bahwa kebingungan muncul karena ada tuntutan ganti rugi di lokasi lama, sementara anggaran relokasi sudah dialokasikan untuk lokasi baru. "Ternyata pengadilan mengatakan yang sudah dinyatakan kalah itu harus ganti rugi, harus kita beli. Padahal kita sudah beli tanah yang lain, nah ini lumayan membingungkan ini. Kita lagi berusaha mencari legal opinion dulu yang pasti. ada fatwanya keluar baru kita akan menganggarkan. Tapi kalau anggaran untuk membangun sekolahnya sudah ada, tapi kan di lokasi baru, bukan di lokasi lama," bebernya menambahkan.
Insiden ini turut menyoroti lemahnya administrasi aset milik pemerintah daerah dalam catatan arsip Pemkot Bandung. Farhan mengakui bahwa banyak aset daerah yang administrasi kepemilikannya tidak tercatat dengan rapi di masa lalu, sehingga rentan memicu klaim sengketa di kemudian hari.
"Kalau perapihan aset sekarang ini bagaimanapun juga, kita harus akui bahwa banyak sekali aset-aset kita yang administrasi lamanya teh tidak terakam dengan baik. Nah, ini yang biasanya menimbulkan permasalahan ketika ada klaim," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Farhan menegaskan bahwa ia akan melakukan pengecekan langsung ke berbagai lokasi untuk memastikan status kepemilikan aset Pemkot Bandung. Aset yang teridentifikasi berisiko tinggi akan segera diprioritaskan untuk dirapikan administrasinya atau dicarikan penggantinya.
