JABARONLINE. COM, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek “Nusa Kita” memasuki babak baru. Korban, Yudi Hermawan, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi sebagai tindak lanjut rekomendasi pengawasan penyidikan (Wasidik) Mabes Polri.

Yudi yang juga mewakili CV CUN hadir bersama tim kuasa hukumnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum, sekaligus menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima.

Dalam pemeriksaan ini, kami menindaklanjuti SP2HP atas rekomendasi Wasidik pada akhir Desember 2025. Ada sekitar enam pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Yudi, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan terlapor berinisial RT pada 9 Mei 2025 yang berjanji menyelesaikan kewajiban dalam waktu satu minggu. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga direalisasikan.

Yudi menegaskan, seluruh poin rekomendasi Wasidik yang tertuang dalam SP2HP, sekitar lima hingga enam poin, telah dipenuhi oleh pihaknya sebagai pelapor. Sejumlah alat bukti juga telah diserahkan, termasuk surat pernyataan dari terlapor dan dokumen pendukung terkait pertimbangan harga.

Kami berharap setelah semua ini kami penuhi, penyidik segera memanggil tersangka dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Elfrid Butar Butar, turut menyoroti lambannya tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, sudah delapan bulan sejak penetapan tersangka, namun belum ada langkah konkret dari penyidik.

Sudah delapan bulan sejak penetapan tersangka, tetapi belum ada tindakan lanjutan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Menurut Elfrid, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik sesuai rekomendasi Wasidik Mabes Polri, termasuk menjawab semua poin pertanyaan. Saat ini, tinggal satu permintaan tambahan, yakni menghadirkan pihak terkait (trader) guna mempercepat proses hukum.