JABARONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami adanya dugaan praktik penerimaan uang ilegal yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fokus penyelidikan ini diarahkan pada suap yang berkaitan dengan proses pengurusan cukai impor barang.
Penyelidikan mendalam ini dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proses importasi yang terjadi di Ditjen Bea dan Cukai. Proses ini merupakan upaya untuk mengungkap jaringan korupsi yang merugikan negara.
Pada hari Senin, 4 Mei 2026, penyidik KPK memanggil dan memeriksa satu orang saksi kunci dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa adalah pegawai Ditjen Bea Cukai dengan nama Salisa Asmoaji di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti terkait bagaimana aliran dana tersebut dikelola dan diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan di institusi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan hari itu adalah pendalaman informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum di Bea Cukai. "Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi peran Salisa Asmoaji dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Disebutkan bahwa oknum pegawai ini diduga aktif mengelola dan menerima setoran uang.
Uang tersebut diduga berasal dari para pengusaha yang produknya dikenai kewajiban cukai serta dari para importir yang menggunakan jasanya untuk memuluskan proses administrasi. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik koruptif yang melibatkan Salisa ini diduga sudah berjalan sejak periode tertentu. Menurut keterangan resmi yang disampaikan sebelumnya, praktik tersebut sudah berlangsung sejak November 2024.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di sektor kepabeanan yang sangat vital bagi penerimaan negara. KPK berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik tercela ini.
