JABARONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan sebuah usulan penting terkait struktur keanggotaan di internal partai politik di Indonesia. Usulan ini bertujuan untuk menata sistem kaderisasi agar lebih terstruktur dan terintegrasi secara nasional.

Usulan spesifik yang diajukan KPK adalah pembagian tingkatan keanggotaan kader yang terbagi menjadi tiga jenjang berbeda. Jenjang-jenjang tersebut meliputi anggota muda, anggota madya, dan anggota utama dalam struktur partai.

Inisiatif ini didorong KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola sistem partai politik yang saat ini dinilai belum memiliki standar kaderisasi yang terintegrasi dengan baik. Hal ini menjadi fokus utama dalam rekomendasi mereka.

Terkait hal ini, KPK mendorong agar usulan mengenai jenjang keanggotaan ini dapat dimasukkan sebagai klausul baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Secara khusus, penambahan ini menyasar Pasal 29 undang-undang tersebut.

"Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama," demikian bunyi rekomendasi yang disampaikan oleh Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026).

Selain penataan jenjang keanggotaan umum, KPK juga memberikan perhatian khusus pada persyaratan kader yang akan maju dalam kontestasi politik. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.

KPK juga mengusulkan agar persyaratan bagi kader yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebutkan secara eksplisit. Persyaratan ini harus berjenjang sesuai dengan usulan struktur keanggotaan yang baru.

Usulan ini direncanakan untuk dimasukkan dalam undang-undang melalui penambahan ayat baru, yaitu Pasal 29 ayat (1a), untuk memperjelas alur kaderisasi menuju pencalonan legislatif.

Dilansir dari Kompas.com, rekomendasi ini muncul setelah KPK melakukan pemantauan dan menemukan adanya kekurangan dalam sistem kaderisasi internal partai politik yang belum terstandarisasi.