JABARONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang kian marak.
Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore, 16 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon. Operasi ini menargetkan titik-titik yang diduga menjadi pusat transaksi barang haram yang meresahkan warga sekitar.
Terduga pelaku yang diringkus merupakan seorang pemuda berinisial AM yang saat ini berusia 23 tahun. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat serta penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim di lapangan selama beberapa waktu terakhir.
"Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan setelah petugas di lapangan mendapatkan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam jaringan pengedar obat-obatan terlarang," ujar Kombes Pol Imara Utama.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita ratusan butir obat keras yang dilarang peredarannya secara bebas tanpa resep dokter yang sah. Barang bukti yang diamankan terdiri dari jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga kuat siap untuk diedarkan kembali ke konsumen.
"Kami akan terus bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda dari dampak buruk zat kimia berbahaya," kata Kombes Pol Imara Utama.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan angka penyalahgunaan obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pihak kepolisian, tersangka AM saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas Polresta Cirebon. Hal ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan pemasok utama yang berada di atas tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan jajaran kepolisian setempat dalam menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman peredaran zat adiktif ilegal. Proses hukum terhadap AM akan segera diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang kesehatan yang berlaku di Indonesia.
