JABARONLINE.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara mengenai rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan klarifikasi tegas bahwa rencana evaluasi harga tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan energi pemerintah, khususnya program biodiesel B50.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Mendag Budi Santoso saat ditemui awak media di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai spekulasi yang beredar mengenai potensi dampak kebijakan energi terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.
Faktor utama yang mendorong perlunya evaluasi HET Minyakita adalah kenaikan signifikan pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global. Selain itu, membengkaknya biaya operasional produksi juga menjadi pertimbangan penting dalam kajian harga jual eceran.
Program mandatori biodiesel B50 dijadwalkan akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2026, sebuah kebijakan yang diperkirakan akan meningkatkan permintaan CPO secara substansial. Meskipun demikian, Mendag Budi Santoso secara eksplisit menampik adanya korelasi antara kedua kebijakan tersebut.
"Enggak ada sama sekali (kaitan dengan B50). Ini kan faktor karena harga CPO naik, biaya produksi naik," ujar Budi, Menteri Perdagangan.
Mendag menjelaskan bahwa peninjauan kembali besaran HET sangat krusial mengingat biaya operasional produksi yang terus menunjukkan tren kenaikan. Regulasi harga dasar Minyakita terakhir kali ditetapkan pada Agustus 2024 dan kini dinilai perlu disesuaikan dengan nilai ekonomi yang berlaku saat ini.
"Apalagi harga HET Minyakita itu sudah dari 2024. Kan sudah lama, semua kan pasti nilai ekonominya berubah," kata Budi, Menteri Perdagangan.
Saat ini, proses pembahasan mengenai angka kenaikan HET yang ideal masih berlangsung secara intensif di internal kementerian. Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi mendalam dengan berbagai kementerian dan lembaga teknis terkait untuk mematangkan keputusan final mengenai harga jual.
"Ya lagi kita bahas sekarang," kata Budi, Menteri Perdagangan.
