JABARONLINE.COM - Wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi maupun kabupaten/kota kini menjadi sorotan publik. Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, secara resmi meminta agar rencana penerapan ini dikaji secara mendalam sebelum diimplementasikan.

Permintaan kajian mendalam ini disampaikan pada hari Jumat, 24 April 2026, dengan tujuan utama mengantisipasi potensi pembatalan regulasi tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari. Langkah antisipatif ini dianggap krusial mengingat ketidakpastian putusan MK belakangan ini.

Deddy Sitorus mengakui bahwa usulan ambang batas daerah memiliki sisi positif, terutama dalam meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di lembaga legislatif daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa ada dampak negatif signifikan yang harus dipertimbangkan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan," kata Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.

Sebagai anggota Komisi II DPR, Deddy menekankan bahwa landasan argumen untuk regulasi semacam ini harus kuat dan memiliki basis konstitusionalitas yang kokoh. Hal ini berangkat dari kekhawatiran bahwa putusan MK yang belakangan ini sulit diprediksi dapat menggagalkan kerja legislasi.

"Jadi menurut saya diperlukan kajian dan basis argumen yang kokoh serta aspek konstitusionalitas dan filosofisnya. Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan," kata Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.

Deddy menyoroti betapa besarnya waktu dan energi yang dihabiskan DPR dalam proses pembuatan undang-undang. Oleh sebab itu, ia mengemukakan gagasan radikal untuk melibatkan MK sejak awal proses legislasi, misalnya melalui penyampaian telaah atau fatwa sebelum sebuah UU disahkan.

"Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya. Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan UU atau dimintai fatwa sebelum sebuah UU disahkan," sambung Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.

Ia menegaskan bahwa aspek filosofis dan konstitusional dari usulan ambang batas daerah harus mampu bertahan dari segala bentuk pengujian hukum di masa mendatang. Tujuannya adalah agar proses politik yang panjang tidak berakhir sia-sia akibat lemahnya argumentasi hukum saat terjadi gugatan.