JABARONLINE.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memberikan tanggapan resmi terkait usulan menarik mengenai ambang batas parlemen yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imipas Yusril Ihza Mahendra. Usulan ini muncul di tengah intensitas pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan spesifik dari Yusril Ihza Mahendra tersebut mengacu pada jumlah komisi yang saat ini ada di DPR RI, yakni sebanyak 13 komisi, sebagai dasar penentuan syarat minimal partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen. Gagasan ini disampaikannya pada hari Kamis, 30 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa dalam arena demokrasi, setiap pihak berhak mengajukan pendapat atau gagasan demi perbaikan sistem legislatif yang berlaku saat ini. Sikap PDIP adalah terbuka terhadap berbagai usulan yang bertujuan memperkuat fungsi parlemen.

"Namanya usulan ya silakan saja, siapa pun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita," ujar Deddy Sitorus, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Deddy Sitorus kemudian menyampaikan pandangannya mengenai efektivitas sistem pemilu yang berlaku saat ini dalam mengakomodasi suara dari berbagai segmen pemilih di Indonesia. Ia menilai bahwa mekanisme pembagian kursi yang ada saat ini sudah cukup menguntungkan bagi partai-partai dengan perolehan suara yang relatif kecil.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa anggapan bahwa sistem saat ini menghilangkan suara pemilih perlu ditinjau kembali, sebab dalam sistem apa pun, pasti akan ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Menurutnya, partai kecil justru sudah mendapatkan keuntungan maksimal dari sistem yang diterapkan sekarang.

"Kalau alasannya agar suara pemilih tidak hilang, sistem apa pun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan," ujarnya.

Deddy Sitorus menambahkan bahwa ironisnya, partai-partai besar seringkali harus kehilangan lebih banyak suara dalam proses konversi perolehan suara menjadi kursi parlemen dibandingkan partai kecil. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sistem ini akan ditentukan melalui mekanisme pembahasan resmi di DPR.

"Di mana dengan suara yang kecil bisa mendapatkan kursi yang maksimal. Sementara partai yang besar harus mendapatkan suara sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar," lanjutnya.