JABARONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pelestarian budaya dengan menetapkan tanggal 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Penetapan ini bertujuan untuk menguatkan kembali identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat.
Keputusan ini bukan sekadar formalitas administratif untuk menambah daftar hari peringatan di kalender daerah. Penetapan ini memiliki makna mendalam sebagai upaya membumikan kembali tradisi leluhur yang telah berusia lebih dari satu milenium.
Dasar hukum penetapan Hari Tatar Sunda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Peraturan ini menjadi landasan formalisasi kegiatan peringatan budaya di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penetapan tanggal 18 Mei merujuk pada sebuah momen historis yang sangat krusial dalam sejarah regional. Momen tersebut adalah transisi kekuasaan penting dari Kerajaan Tarumanegara menuju berdirinya Kerajaan Sunda.
Peristiwa penting ini diperingati karena terjadi pada tanggal 18 Mei tahun 669 Masehi, yang ditandai dengan kepemimpinan Maharaja Tarusbawa. Penetapan ini menegaskan pentingnya kesinambungan sejarah budaya Sunda.
Dikutip dari Beritasatu.com, penetapan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jawa Barat untuk mengembalikan kesadaran warga terhadap akar tradisi mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap warisan budaya yang kaya.
Penetapan ini secara spesifik merujuk pada momen ketika Maharaja Tarusbawa memimpin transisi kekuasaan tersebut pada 18 Mei 669 Masehi. Momen ini dianggap sebagai titik tolak penting bagi identitas Tatar Sunda yang berkelanjutan hingga saat ini.
Melalui peraturan gubernur tersebut, diharapkan seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat dapat berpartisipasi aktif dalam penguatan nilai-nilai luhur Tatar Sunda. Hal ini akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial dan budaya di provinsi tersebut.
