JABARONLINE.COM - Memasuki bulan Mei 2026, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua secara resmi telah dimulai dan dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Proses distribusi bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengintensifkan proses penyaluran bansos pada tahun ini, yang didukung oleh percepatan pemutakhiran data penerima. Percepatan ini membuat jadwal pencairan menjadi lebih efisien dibandingkan dengan periode penyaluran sebelumnya.

Dilansir dari artikel yang dibahas, terdapat perbedaan signifikan pada jadwal tahun ini dibandingkan tahun lalu, di mana penyaluran PKH tahap II (mencakup April hingga Juni) kini dipercepat pelaksanaannya. Hal ini bertujuan agar KPM dapat segera menerima hak mereka.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini diperbarui secara lebih rutin setiap tanggal 10 setiap bulannya. Ini merupakan kunci efisiensi dalam menentukan daftar penerima bantuan.

"Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini diperbarui setiap tanggal 10 tiap bulannya," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Berkat pembaruan data DTSEN yang rampung pada 10 April 2026, penyaluran PKH tahap II telah dimulai sejak pertengahan April dan berlanjut hingga berlangsung pada bulan Mei 2026. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk selalu proaktif dalam memantau saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Pencairan PKH dilaksanakan dalam empat periode sepanjang tahun, dan saat ini penyaluran tahap II untuk periode April hingga Juni masih terus berjalan. KPM disarankan untuk mengetahui secara rinci jadwal pencairan tahunan PKH 2026 agar dapat mengantisipasi penerimaan dana.

Nominal bantuan yang diterima oleh setiap KPM dalam tahap II ini bervariasi, tergantung pada komposisi dan kategori penerima yang terdaftar dalam satu unit keluarga. Setiap komponen bantuan telah ditetapkan besaran nominalnya dan disalurkan per tiga bulanan.

KPM tidak perlu lagi kesulitan atau mengantre di kantor kelurahan untuk mengetahui status kepesertaan mereka, karena kini pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat gawai. Cara mudah untuk memverifikasi apakah nama terdaftar sebagai penerima bansos PKH tersedia bagi masyarakat.