JABARONLINE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan baru-baru ini melaksanakan serangkaian operasi penegakan disiplin yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berada di tempat tugas. Operasi ini dilakukan pada hari Rabu, 29 April 2026, dengan fokus utama pada lokasi-lokasi rawan seperti warung makan dan pusat perbelanjaan di wilayah Kota Pasuruan.

Sebanyak 13 abdi negara berhasil terjaring dalam operasi yang berlangsung selama dua hari penuh tersebut. Para ASN ini kedapatan sedang beraktivitas di luar kantor pada jam kerja tanpa mengantongi izin resmi dari atasan mereka masing-masing.

Petugas Satpol PP langsung mendata identitas para ASN yang tertangkap tangan sedang bersantai di warung kopi dan lokasi non-kerja lainnya. Proses pendataan ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran disiplin tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian integral dari tugas institusinya. Tugas tersebut mencakup penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang berlaku di lingkungan pemerintahan kota.

Iman Hidayat menegaskan kewenangan pihaknya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas pegawai pemerintah selama jam kerja resmi. "Kami melakukan penertiban dan sidak terhadap ASN yang beraktivitas di luar saat jam kerja tanpa izin pimpinan. Ini bagian dari tugas kami sebagai penegak perda dan perkada," kata Iman Hidayat, Rabu (29/4/2026).

Pengawasan mobilitas pegawai di tempat umum oleh Satpol PP dipastikan akan dilakukan secara rutin setiap hari ke depannya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran disiplin di kalangan ASN agar tidak terulang kembali.

"Ada 13 ASN yang sudah terjaring dalam razia. Kita akan terus razia setiap hari," jelas Iman Hidayat, menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus meningkatkan pengawasan.

Para pegawai negeri yang kedapatan melanggar disiplin tersebut diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan resmi. Surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Selanjutnya, data lengkap dari 13 ASN yang melanggar telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pasuruan. BKPSDM akan memproses temuan ini lebih lanjut sesuai dengan prosedur disipliner kepegawaian.