JAKARTA – Isu mengenai dugaan praktik nepotisme dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan hangat di media sosial. Sejumlah nama yang memiliki hubungan kekerabatan atau kedekatan personal dengan lingkaran kekuasaan kerap dikritisi publik, memicu persepsi adanya konsentrasi kekuasaan pada kelompok tertentu.

Menanggapi hal tersebut, pengamat sekaligus eksponen pemuda, Achsanul Haq, menilai bahwa narasi nepotisme tersebut perlu ditelaah secara lebih utuh dan objektif. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah pemerintahan tidak boleh hanya didasarkan pada relasi personal, melainkan harus merujuk pada mekanisme pengisian jabatan, kewenangan konstitusional, serta sistem birokrasi yang berlaku.

"Menilai sebuah pemerintahan tidak bisa hanya dari relasi personal, tetapi harus dilihat dari mekanisme dan hasil kinerjanya. Selama prosesnya sesuai konstitusi dan sistem merit berjalan, maka narasi nepotisme perlu ditempatkan secara proporsional," ujar Achsanul Haq yang akrab disapa Tatang, Kamis (30/4).

Mekanisme Jabatan yang Berbeda
Tatang menjelaskan bahwa daftar nama kerabat presiden yang beredar di ruang publik sering kali disamaratakan, padahal berasal dari mekanisme perolehan jabatan yang berbeda. Ia mencontohkan sosok Budi Satrio Djiwandono dan Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai anggota DPR RI melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu), bukan melalui penunjukan langsung oleh presiden.

Selain itu, figur seperti Aryo Djojohadikusumo aktif di organisasi non-pemerintah seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang memiliki mekanisme pemilihan internal tersendiri. Beberapa nama lain yang disorot juga tercatat sudah aktif di dunia politik dan organisasi jauh sebelum pemerintahan saat ini terbentuk.

Landasan Konstitusional dan Hak Prerogatif
Dalam sistem presidensial di Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menyusun kabinet. Hal ini diatur tegas dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, serta Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kewenangan ini dikenal sebagai hak prerogatif, yang merupakan bagian sah dari sistem pemerintahan untuk membentuk tim kerja yang dianggap mampu mengeksekusi agenda strategis nasional.

Sistem Merit sebagai Benteng Birokrasi
Lebih lanjut, Tatang menekankan bahwa pengisian jabatan birokrasi saat ini telah dipagari oleh sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini menuntut kualifikasi, kompetensi, dan kinerja objektif sebagai syarat utama jabatan, sehingga meminimalisir intervensi relasi personal.

"Dengan penerapan sistem merit, ruang untuk praktik nepotisme dalam struktur birokrasi semakin dibatasi. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi untuk mendorong pemerintahan berbasis kinerja," tambahnya.