JABARONLINE.COM - Kisah pilu terjadi di sebuah lembaga penitipan anak di Banda Aceh, di mana seorang pengasuh harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya yang terekam kamera pengawas menyebar luas. Peristiwa ini bermula dari rekaman CCTV yang menunjukkan perlakuan kasar terhadap seorang bayi di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terhadap terduga pelaku yang diketahui berinisial DS (24) pada hari Senin, 27 April 2026, tepatnya pukul 07.45 WIB. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah rekaman yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Kronologi kejadian terungkap bahwa aksi kekerasan dipicu saat pelaku tengah memberikan makanan kepada korban yang diduga menangis. Dalam rekaman pengawasan yang beredar, terlihat pelaku mengangkat tubuh bayi tersebut sebelum akhirnya membantingnya ke lantai hingga menyebabkan tangisan histeris.
Ironisnya, dalam momen mengerikan tersebut, pengasuh lain yang berada di lokasi kejadian hanya terlihat menyaksikan tanpa melakukan intervensi. Kejadian ini menyoroti adanya kelalaian serius dalam pengawasan di lingkungan penitipan anak tersebut.
Menyikapi viralnya rekaman tersebut, pihak yayasan pengelola Baby Preneur Daycare segera mengambil tindakan cepat dan tegas. Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, mengonfirmasi bahwa tiga staf yang terlibat telah diberhentikan dari pekerjaan mereka.
"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," kata Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, menegaskan respons cepat manajemen.
Manajemen yayasan menyebutkan bahwa rekaman pengawasan tersebut juga dapat diakses oleh orang tua murid secara daring, sehingga temuan kekerasan ini dapat segera terungkap. Pihak yayasan juga mengklaim telah membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan kekerasan ini di lokasi penitipan anak.
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh pihak kepolisian, melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan pengamanan terduga pelaku DS untuk dimintai keterangan.
"Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
