JABARONLINE.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama aparat kepolisian dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas untuk mencegah keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural per Sabtu (2/5/2026). Upaya kolaboratif ini bertujuan utama melindungi keselamatan jemaah sekaligus mematuhi regulasi baru dari Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan izin resmi.
Langkah pengawasan diperketat secara signifikan pada pintu-pintu keberangkatan guna menyaring dokumen perjalanan yang dibawa calon jemaah. Otoritas terkait secara khusus menargetkan penyalahgunaan visa yang sering digunakan sebagai celah untuk masuk ke wilayah Tanah Suci tanpa visa haji yang sah.
Dilansir dari Cahaya, otoritas terkait telah melakukan tindakan preventif di pintu-pintu keberangkatan untuk menyaring dokumen perjalanan para calon jemaah. Penguatan pengawasan ini menyasar penggunaan visa tidak resmi yang sering disalahgunakan untuk masuk ke tanah suci.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap kebijakan ketat yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi bagi seluruh peziarah. Kepatuhan terhadap aturan resmi dianggap sebagai prasyarat mutlak demi menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
"Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah," ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal menjadi instrumen utama dalam menjalankan fungsi sosialisasi sekaligus penindakan hukum terhadap pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal. Satgas ini mengintegrasikan data dari berbagai instansi guna memantau pergerakan calon jemaah secara lebih efektif.
Data terbaru menunjukkan bahwa puluhan individu telah gagal berangkat karena tidak melengkapi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan oleh regulasi kedua negara. Hasan Afandi mengungkapkan bahwa upaya pengawasan intensif di gerbang imigrasi telah membuahkan hasil nyata dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Hasan mengatakan sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji yang teridentifikasi nonprosedural.
Pemerintah juga memberlakukan larangan keras bagi pemegang visa jenis lain seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk melaksanakan ibadah haji di kawasan suci. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif dan hukum dari pemerintah setempat.
