JABARONLINE.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Kementerian PKP, telah resmi memberlakukan batasan harga terbaru untuk rumah susun (rusun) bersubsidi di seluruh Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 23/KPTS/M/2026 yang mulai berlaku sejak Sabtu (25/4/2026).
Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian mengenai nilai hunian vertikal yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai wilayah. Harga maksimal ditetapkan berdasarkan zona geografis untuk mencerminkan perbedaan biaya pembangunan dan harga lahan di daerah tersebut.
Dilansir dari Detikcom, wilayah Papua Pegunungan tercatat memiliki plafon harga tertinggi, mencapai Rp 28 juta per meter persegi. Dengan asumsi tipe 45, harga jual unit di sana dapat menyentuh angka fantastis hingga Rp 1 miliar.
Sementara itu, untuk kawasan Jabodetabek, harga tertinggi dipatok di Jakarta Pusat sebesar Rp 14,5 juta per meter persegi. Hal ini menyebabkan harga unit rusun subsidi tipe 45 di lokasi tersebut bisa mencapai Rp 652,5 juta.
Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch (IPW), menyuarakan keprihatinan bahwa penetapan harga yang melampaui Rp 500 juta per unit masih terlalu tinggi bagi segmen pasar yang ditargetkan. Ia menekankan perlunya segmentasi harga yang lebih detail berdasarkan data permintaan riil.
"Sebaiknya pemerintah membuat tier (tingkatan) sesuai kebutuhan pasar dan data permintaan. Rusunami bisa untuk single atau keluarga. Untuk harga masih di Rp 500 jutaan menurut saya terlalu tinggi. Berbeda dengan rumah landed (rumah tapak) harusnya luas 18 meter persegi dimungkinkan di hunian vertikal," ujar Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.
Ali menganalisis bahwa dengan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang berada di kisaran Rp 5,7 juta, daya beli ideal masyarakat hanya mampu menjangkau hunian seharga maksimal Rp 300 jutaan. Harga rusun di atas batas tersebut dianggap tidak tepat sasaran.
"Kalau dengan minimal harga rusun Rp 500 jutaan artinya yang gaji Rp 9 juta baru bisa beli dan menurut saya itu bukan target rusun milik (rusunami)," ucap Ali, CEO Indonesia Property Watch.
Ia melanjutkan, berdasarkan analisis IPW, daya serap pasar rusunami akan optimal jika harga berada dalam rentang Rp 350 juta hingga Rp 500 juta. Harga yang terlalu mahal dikhawatirkan akan menyebabkan unit tidak laku atau tidak menjangkau MBR.
