JABARONLINE.COM - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali, dengan inisial Putu JW (36), telah menjalani sidang perdana di Florida, Amerika Serikat, pada Kamis, 23 April 2026. Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual yang disangkakan kepadanya.
Dalam agenda sidang perdana tersebut, pihak jaksa wilayah telah memaparkan secara rinci poin-poin dakwaan yang memberatkan serta menyajikan berbagai bukti pendukung. Proses hukum yang menjerat warga Bali ini kini memasuki fase awal persidangan di Amerika Serikat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, mengonfirmasi bahwa Putu JW telah menerima pendampingan hukum sejak proses ini bergulir. Pendampingan ini memastikan hak-hak terdakwa sebagai warga negara Indonesia tetap terjaga selama persidangan berlangsung.
"Yang bersangkutan (Putu JW) baru sidang awal dan info dari keluarga sudah didampingi penasehat hukum. Di sidang awal jaksa wilayah menyampaikan duduk perkara dan bukti-bukti untuk menguatkan dakwaan," ungkap Mirah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana.
Pemerintah daerah setempat menjelaskan bahwa sistem peradilan di Amerika Serikat memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal yang fokus pada evaluasi kelayakan kasus untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini semacam sidang yang belum melibatkan juri. Baru hakim (tunggal) dengan jaksa wilayah dan yang bersangkutan didampingi PH (Penasihat Hukum). Jika dianggap memenuhi untuk maju ke persidangan, setahu saya akan dipilih juri," jelas Mirah.
Menanggapi tuduhan yang disematkan kepadanya, Putu JW secara terbuka menyatakan penolakan atas seluruh dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik dan media sosial yang mulai menyoroti kasus yang melibatkan warga Bali tersebut.
"Info yang kami dapatkan, terlapor menyatakan dirinya tidak bersalah. Nanti tentu saja akan diuji oleh jaksa dan PH di persidangan," imbuh Mirah.
Komunikasi antara Putu JW dengan keluarganya di Jembrana masih sangat terbatas dan harus melalui perantara resmi otoritas terkait. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston berperan sebagai penghubung utama dalam memantau kondisi dan memberikan pendampingan hukum bagi WNI tersebut.
