JABARONLINE.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir di wilayah Pangkalpinang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya aktivitas distribusi obat-obatan terlarang di area tersebut.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 27 April 2026, di sebuah perumahan yang berlokasi di Graha Artha Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Pangkalpinang. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang diidentifikasi sebagai AV alias Akbar, yang diketahui berusia 21 tahun.

Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim kepolisian di kediaman tersangka menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 210 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas menjadi beberapa paket siap edar.

"Narkotika jenis sabu ditemukan di rumah pelaku dibungkus menjadi 10 klip berukuran sedang dan satu klip berukuran besar. Total semuanya 210 gram," ujar Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Ronald Sipayung kepada detikSumbagsel, Selasa (28/4/2026).

Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa proses penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim lapangan.

Setelah mendapatkan informasi awal, tim penyidik melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. "Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan muncul nama terduga pelaku AV (21) pada saat itu. Lalu, dilakukan pembuntutan dan pengintaian," terangnya.

Proses penggeledahan di kediaman tersangka dilakukan secara transparan dengan turut mengundang Ketua RT setempat sebagai saksi. Meskipun awalnya tersangka sempat menyangkal, petugas berhasil menemukan lokasi penyimpanan barang bukti narkotika tersebut.

"Hasil penggeledahan ditemukan satu kotak handphone (Hp) berwarna kuning berisikan timbangan digital berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 210 gram," ungkap Kombes Ronald Sipayung.

Selain menyita sabu-sabu seberat 210 gram, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti pendukung. Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.