JABARONLINE.COM - Satuan Reserse Polresta Yogyakarta melakukan tindakan hukum tegas dengan menggerebek sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha yang berlokasi di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat sore, menyusul adanya dugaan praktik penganiayaan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang diasuh di fasilitas tersebut.

Saat proses penggeledahan dilakukan, petugas kepolisian menemukan sejumlah anak dalam kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum lebih lanjut terhadap pengelola daycare tersebut.

Pada Sabtu (25/4/2026), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, memberikan konfirmasi resmi mengenai operasi penegakan hukum yang telah dijalankan oleh jajarannya. Ia menekankan bahwa perlakuan yang ditemukan di lokasi sudah melampaui batas-batas kemanusiaan.

Kompol Riski Adrian secara tegas menyatakan temuan di lapangan: "Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," kata Adrian kepada awak media pada hari Sabtu tersebut.

Kondisi yang dialami oleh para korban menunjukkan adanya upaya pembatasan gerak secara paksa terhadap anak-anak di bawah umur tersebut. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas kepolisian di tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan detail kondisi fisik yang ditemukan pada beberapa korban selama investigasi awal berlangsung. "Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan," jelasnya.

Mayoritas anak yang menjadi korban dalam kasus ini diidentifikasi masih berusia di bawah dua tahun, yang membuat kondisi pembelengguan dan perlakuan tersebut semakin mengkhawatirkan. Sejumlah orang tua baru mengetahui adanya luka fisik pada anak mereka setelah pihak kepolisian mengamankan lokasi.

"Ya, tadi alhamdulillah yang awal saya sampaikan tadi ada yang orang tua baru ngeh kejadian ini yang luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit," jelas Kompol Riski Adrian mengenai respons cepat terhadap kondisi fisik korban.

Pihak kepolisian juga segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk memberikan dukungan psikologis. Instansi tersebut siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak secara kejiwaan, meskipun tidak mengalami luka fisik.