JABARONLINE.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan saat ini tengah melakukan pendalaman atas laporan dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan nama Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai mantan istri dari komedian Andre Taulany. Proses penyelidikan ini dimulai setelah adanya aduan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang asisten rumah tangga (ART) yang memiliki inisial H pada hari Selasa, 28 April 2026. Aduan tersebut secara spesifik menuding adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Korban telah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk memberikan keterangan awal mengenai peristiwa yang diklaimnya terjadi.

"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar AKP Joko Adi.

Dikutip dari sumber berita, laporan polisi ini secara resmi telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Registrasi dilakukan pada tanggal 29 April 2026, sehari setelah dugaan insiden tersebut terjadi.

Dalam dokumen registrasi tersebut, terlapor yang dilaporkan adalah inisial RWT, yang diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Joko Adi menjelaskan bahwa penyidik masih berada pada tahap awal pemeriksaan laporan yang masuk. Oleh karena itu, rincian mendalam mengenai kronologi dugaan penganiayaan belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik saat ini.

"Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya di disposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud," kata AKP Joko Adi.

Penyidik masih menunggu proses disposisi berkas perkara ke unit reserse yang berwenang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, fokus utama adalah memvalidasi materi kekerasan yang telah disampaikan oleh pihak pelapor.