JABARONLINE.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan telah berhasil menjaring sebanyak 245 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama kurun waktu satu pekan terakhir. Penindakan ini dilakukan secara inovatif dengan memanfaatkan perangkat teknologi digital yang dikenal sebagai tilang handheld.
Penggunaan teknologi digital dalam penegakan hukum ini diklaim mampu menghasilkan proses yang lebih akurat dan transparan bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Pasuruan. Hal ini disampaikan pihak kepolisian pada hari Rabu, 29 April 2026.
Sistem tilang handheld ini memiliki mekanisme operasional yang mirip dengan sistem Tilang Elektronik (ETLE) yang sudah diterapkan sebelumnya. Namun, sistem ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para personel kepolisian yang bertugas langsung di lapangan.
Dilansir dari Detikcom, saat ini pihak kepolisian setempat telah mengoperasikan dua unit ponsel khusus yang telah dirancang untuk menangkap bukti pelanggaran secara langsung di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono, menjelaskan perbedaan mendasar dari inovasi ini. "Tilang Handheld ini seperti halnya Tilang Elektronik, tapi yang membedakan sekarang semua petugas Lalu Lintas di jalan bisa meng-capture pelanggar dengan menggunakan HP Handheld. Kami Satlantas Pasuruan mendapatkan dua unit ponsel Handheld khusus untuk mengoperasionalkan tilang tersebut," ujar Ipda Aries Setyandono.
Ipda Aries Setyandono menegaskan bahwa efisiensi sistem digital ini jauh melampaui mekanisme penegakan hukum konvensional yang mengandalkan cara manual. Melalui perangkat canggih ini, petugas hanya perlu mengambil foto pelanggar dan memasukkan nomor polisi kendaraan ke dalam aplikasi khusus yang telah tersedia.
Secara teknis, perangkat handheld yang dibawa oleh petugas terhubung dengan mesin pencetak portabel yang dapat langsung mengeluarkan struk tilang. Struk tersebut berisi kode batang atau barcode yang memudahkan proses selanjutnya.
Keunggulan lain dari sistem tilang berbasis ponsel ini adalah kemampuannya untuk terintegrasi langsung dengan data perpajakan kendaraan bermotor. Kendaraan yang terdata melakukan pelanggaran akan dikenakan pemblokiran otomatis pada data pajaknya.
Hal ini berarti pemilik kendaraan wajib melunasi denda tilang yang dikenakan sebelum mereka dapat melanjutkan proses pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka. Proses ini mendorong kepatuhan pengendara terhadap peraturan jalan.
