JABARONLINE. COM, – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Cariu, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/4/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat, S.H., bersama anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Penindakan dilakukan di Kampung Bojongsari, Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya tramadol, hexymer (trihexyphenidyl), dan pil jenis 3X.

“Penangkapan kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang sekaligus menjadi lokasi peredaran,” ujar Kompol Agus Hidayat kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjual obat-obatan tersebut kepada berbagai kalangan, termasuk pembeli dari wilayah perbatasan seperti Karawang. Lokasi rumah pelaku yang berada di wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor maraknya transaksi.

“Jenis yang kita amankan ada tiga, dengan jumlah kurang lebih 200 hingga 300 butir. Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp55 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku berencana kembali melakukan pembelian stok obat dari wilayah Cibubur pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah petugas lebih dulu melakukan penangkapan.

Keberhasilan ini menjadi pintu awal bagi pengembangan kasus lebih lanjut. Polsek Cariu memastikan akan terus melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas di wilayahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.