JABARONLINE. COM, – Jajaran Polsek Jonggol berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja lebih dari satu kilogram dan sabu seberat 9,35 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.41 WIB di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, didampingi Kanit Reskrim IPDA Arfian Firmansyah.

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Hida.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Jonggol.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan, 16 paket sabu dengan total berat bruto 9,35 gram, serta puluhan paket ganja dengan total berat lebih dari satu kilogram.

Barang bukti ganja tersebut terdiri dari 45 paket kecil seberat 300 gram, dua paket ukuran sedang masing-masing 73 gram dan 54 gram, serta satu paket besar seberat 732 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital, gunting, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip berbagai ukuran, lima unit handphone, serta tas yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan.

“Total barang bukti ganja yang diamankan lebih dari satu kilogram, sedangkan sabu seberat 9,35 gram,” jelasnya.