JABARONLINE.COM, Jakarta, — Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah hadiah bagi kaum buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di kawasan Monumen Nasional, Jumat (01/05/2026).
Salah satu kebijakan penting yang diumumkan Presiden adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan dan nelayan Indonesia.
“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Selain ratifikasi konvensi internasional, pemerintah juga menyiapkan program besar pembangunan kampung nelayan di berbagai wilayah Indonesia. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan peresmian sebanyak 1.386 kampung nelayan sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir.
Menurut Presiden, program tersebut akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dengan target pembangunan 1.500 kampung nelayan setiap tahunnya.
“Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” tegasnya.
Presiden menilai program tersebut akan memberikan dampak besar bagi sekitar 6 juta nelayan Indonesia beserta keluarganya. Pemerintah juga berencana membangun fasilitas pendukung seperti pabrik es di setiap kampung nelayan serta bantuan kapal untuk menunjang aktivitas melaut.
“Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka,” lanjut Presiden.
Tak hanya fokus pada sektor perikanan, Kepala Negara juga menegaskan komitmennya terhadap perlindungan pekerja secara umum melalui percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
