JABARONLINE.COM - Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus perdata yang melibatkan penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Denada, dalam sebuah putusan sela.
Keputusan ini secara otomatis mengakibatkan gugatan dugaan penelantaran anak yang sebelumnya diajukan oleh Ressa Rizky Rossano dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut. Putusan sela ini dibacakan oleh hakim pada hari Rabu, 22 April 2026.
Risna Ories, selaku kuasa hukum Denada, mengonfirmasi bahwa pihak pengadilan telah menerima keberatan hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denada. Hal ini menyebabkan perkara yang didaftarkan oleh Ressa Rizky Rossano harus berhenti di tengah jalan.
Risna Ories menyampaikan rasa syukurnya atas hasil putusan tersebut setelah pihaknya menerima surat resmi dari pengadilan. Ia menyebutkan bahwa kliennya langsung menginformasikan kabar baik tersebut.
"Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak atau dalam artian gugur," kata Risna Ories, dilansir dari detikcom.
Kuasa hukum Denada menjelaskan bahwa putusan ini menjadi bukti hukum atas dalil-dalil yang selama ini dianggap tidak benar oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung. Mereka merasa tuduhan mengenai kurangnya tanggung jawab finansial Denada telah terbantahkan dengan fakta yang ada.
Menurut Risna, kliennya selama ini telah memenuhi berbagai fasilitas penting bagi Ressa, termasuk pendidikan dan transportasi. Ia mengaitkan kebenaran ini dengan kesabaran yang telah ditunjukkan oleh Denada selama proses hukum berjalan.
"Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah," ujar Risna Ories.
Kasus perdata ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mendaftarkan gugatan yang menuntut pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada serta tuntutan biaya nafkah sejak masa kecil hingga dewasa. Meskipun terjadi perseteruan hukum, Denada sendiri sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Ressa adalah anak kandungnya dan mereka telah melakukan pertemuan tatap muka.
