JABARONLINE.COM - Pada Rabu (22/4/2026), di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Hardiyanto, seorang calon jemaah haji kloter 6 dari Brebes, menerima amplop berisi 750 Riyal Saudi, yang terdiri dari pecahan 500, 100, dan 50 riyal. Uang saku ini menjadi tahap akhir setelah ia menyelesaikan serangkaian layanan terpadu di embarkasi.

Uang saku yang setara dengan sekitar Rp3,3 juta ini sangat membantu jemaah, khususnya untuk pembayaran dam dan kebutuhan operasional awal di Tanah Suci. Bagi Hardiyanto, jumlah tersebut praktis dan siap pakai, mengurangi kerumitan menukar uang setibanya di Arab Saudi.

Namun, uang saku ini bukan bonus dari pemerintah, melainkan dikembalikan dari setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah, yang rata-rata sebesar Rp54,19 juta pada tahun 2026. Pemerintah mengembalikan sebagian dana tersebut untuk kepraktisan jemaah.

Pertanyaan muncul mengenai sisa dana setoran jemaah, yaitu sekitar Rp50,8 juta, yang harus menutupi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil sebesar Rp87,4 juta per orang. Ini berarti terdapat defisit signifikan sekitar Rp33,2 juta per jemaah.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berperan vital dalam menutup selisih biaya tersebut menggunakan instrumen "Nilai Manfaat," yang merupakan hasil keuntungan investasi dana umat yang dikelola secara syariah. Dana ini digunakan untuk menutupi biaya logistik seperti bus selawat, tenda Arafah, dan layanan kesehatan.

"Sehingga, jika BPKH tidak turun tangan membayar selisih biaya tersebut, uang jemaah yang Rp54,19 juta sudah pasti habis hanya untuk menutupi ongkos logistik dasar. Jangankan mendapat kembalian 750 riyal di Donohudan, jemaah malah diharuskan menambah bayaran puluhan juta rupiah dari kantong pribadi," ujar seorang narasumber dalam konteks ini.

Terkait teknis pembagian uang fisik Riyal, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa komposisi pecahan telah diatur untuk mempermudah transaksi jemaah. "Uang saku akan diberikan dengan komposisi pecahan (satu lembar pecahan 500, dua lembar pecahan 100, dan satu lembar pecahan 50 riyal) tertentu agar memudahkan jemaah saat bertransaksi," kata Amri Yusuf.

BPKH bekerja sama dengan BRI dalam pengadaan uang fisik ini melalui akad sharf, memastikan pertukaran mata uang dilakukan secara tunai sesuai prinsip syariah tanpa potongan kurs yang merugikan atau unsur riba. "Melalui sistem itu, nilai pokok tukar mata uang dipisahkan dengan jelas dari biaya jasa angkut dan administrasi bank," jelas seorang narasumber.

Selain jemaah yang berangkat, BPKH juga bertanggung jawab menjaga dana sekitar 5,4 juta jemaah yang masih dalam antrean dengan total kelolaan dana sekitar Rp180 triliun. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, menekankan pentingnya menjaga keadilan antargenerasi dalam distribusi nilai manfaat.