JABARONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru terkait jadwal penyerahan dokumen kepatuhan di sektor jasa keuangan Indonesia. Keputusan ini secara spesifik menyangkut batas waktu pelaporan terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Keputusan penundaan ini memberikan sedikit ruang bernapas bagi berbagai entitas yang sedang berada dalam proses intensif mempersiapkan dokumen akuntansi yang diwajibkan oleh regulator. Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan kualitas laporan yang lebih baik sebelum diserahkan.
Perpanjangan waktu ini mengubah jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan secara tegas oleh OJK sebagai regulator utama sektor jasa keuangan di Indonesia. Penyesuaian jadwal ini menjadi kabar baik bagi para pelaku industri yang mungkin menghadapi kendala teknis atau administratif.
Sebelum adanya pengumuman resmi ini, para pelaku industri diwajibkan untuk menyelesaikan dan menyampaikan laporan penerapan PSAK 117 paling lambat pada tanggal 30 April 2026. Batas waktu awal ini tentu memberikan tekanan waktu yang signifikan bagi para penyusun laporan.
Dengan adanya penundaan ini, tenggat waktu baru kini secara efektif diperpanjang selama dua bulan dari tanggal semula. Hal ini memberikan kesempatan tambahan bagi perusahaan untuk melakukan rekonsiliasi data dan memastikan semua parameter PSAK 117 telah terpenuhi secara menyeluruh.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, OJK secara resmi mengumumkan adanya penundaan mengenai batas waktu penyerahan laporan terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Keputusan ini memberikan sedikit kelonggaran bagi entitas yang sedang mempersiapkan dokumen tersebut.
"Perpanjangan waktu ini mengubah tenggat akhir yang sebelumnya telah ditetapkan oleh regulator sektor jasa keuangan di Indonesia," mengindikasikan adanya perubahan signifikan dalam kalender kepatuhan.
Sebelumnya, para pelaku industri diwajibkan untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi awal yang diterima oleh para pemangku kepentingan.
Perpanjangan dua bulan ini merupakan respons regulator terhadap kebutuhan entitas untuk memastikan implementasi standar akuntansi baru berjalan mulus tanpa mengorbankan kualitas data yang disajikan.
