JABARONLINE.COM -Â di Indonesia, khususnya terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang akrab disapa tunjangan sertifikasi, terus mengalami penyesuaian regulasi yang signifikan. Sebagai pilar utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, TPG bukan sekadar penghargaan atas profesionalisme, namun juga instrumen vital dalam menjaga daya beli para guru di tengah dinamika ekonomi global.
Namun, di balik nominal yang diterima, terdapat komponen potongan wajib yang sering kali memicu pertanyaan di kalangan pendidik, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan iuran jaminan sosial kesehatan melalui BPJS. Memahami rincian potongan ini menjadi krusial agar para guru dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih akurat dan transparan menjelang tahun 2026.
Tunjangan Profesi Guru secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta nominal tertentu bagi guru non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pendapatan ini dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak dan objek iuran wajib. Pada tahun 2026, pemerintah diprediksi akan semakin memperketat sinkronisasi data perpajakan melalui integrasi NIK sebagai NPWP, yang berdampak langsung pada mekanisme pemotongan otomatis saat dana TPG ditransfer dari kas negara ke rekening masing-masing guru.
Komponen potongan pertama yang paling signifikan adalah PPh Pasal 21. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), perhitungan pajak penghasilan menjadi lebih sistematis namun juga memerlukan ketelitian ekstra.
Untuk tahun 2026, skema TER ini diperkirakan tetap menjadi basis utama pemotongan TPG. Dalam sistem ini, besaran pajak tidak lagi dihitung secara manual yang rumit setiap bulannya, melainkan didasarkan pada tabel kategori (A, B, atau C) yang disesuaikan dengan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan jumlah tanggungan keluarga. Sebagai contoh, seorang guru dengan status K/0 (Menikah tanpa tanggungan) akan masuk dalam kategori tertentu yang persentase potongannya langsung dikalikan dengan jumlah bruto TPG yang diterima per triwulan.
Secara historis, potongan pajak sering kali dianggap membebani, namun pemerintah berargumen bahwa kontribusi ini merupakan bentuk gotong royong nasional. Pada tahun 2026, pengawasan terhadap pelaporan pajak akan dilakukan secara real-time melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS) milik Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini berarti, setiap rupiah yang keluar dari pos TPG akan langsung tercatat dan terpotong secara akurat sesuai dengan tarif efektif yang berlaku. Bagi guru yang belum memiliki NPWP (atau NIK-nya belum tervalidasi sebagai NPWP), risiko potongan pajak bisa membengkak hingga 20% lebih tinggi dari tarif normal. Oleh karena itu, edukasi mengenai validasi data mandiri menjadi agenda penting bagi instansi pendidikan di seluruh daerah sepanjang tahun 2025 menuju 2026.
Selain pajak, potongan wajib kedua adalah iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk guru ASN dan non-ASN diatur sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah) dan 1% dibayar oleh pekerja (guru). Potongan 1% inilah yang diambil dari komponen penghasilan guru, termasuk di dalamnya sering kali dikaitkan dengan perhitungan total penghasilan yang mencakup TPG.
