JABARONLINE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56) pada Rabu (22/4/2026). Pria tersebut diduga kuat menyalahgunakan dokumen keimigrasian saat beraktivitas di wilayah Kota Prabumulih, dilansir dari Detikcom.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan, Johannes Fanny, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini berawal dari adanya aduan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap kegiatan subjek di sebuah gudang distribusi produk yang terbukti tidak sesuai dengan izin miliknya.
"Pemeriksaan ini dilakukan setelah menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh bersangkutan," ujar Johannes Fanny selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan.
Johannes memaparkan bahwa LL tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT. MDF dalam jabatan sebagai General Manajer. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa subjek justru bekerja di tempat lain selama empat bulan terakhir.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal tersebut, kami menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan oleh subjek di lokasi tersebut," jelas Johannes Fanny.
Petugas menemukan bukti bahwa LL mengawasi operasional di CV. TJA, sebuah perusahaan yang secara hukum tidak memiliki hubungan dengan pihak penjamin asalnya. Johannes menegaskan bahwa pendalaman lebih lanjut sedang dilakukan terkait pelanggaran administratif ini.
"Dari hasil pemeriksaan petugas mengungkap bahwa selama empat bulan terakhir LL justru bekerja dan mengawasi operasional di CV. TJA yang secara legal bukan merupakan bagian dari perusahaan penjamin," tutur Johannes Fanny.
Berdasarkan catatan rekam jejak keimigrasian, subjek ternyata pernah tersandung kasus serupa di masa lalu. LL diketahui pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017 silam karena masalah yang berkaitan dengan izin tinggal.
"Dari temuan itu, kami mengindikasikan bahwa LL bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini, kami sedang mendalami dugaan pelanggaran yang LL lakukan," kata Johannes Fanny.
