JABARONLINE.COM - Pihak kepolisian telah mengeluarkan kebijakan dispensasi khusus bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 1 Mei 2026, yang merupakan Hari Buruh Internasional. Dispensasi ini sangat bermanfaat karena pemegang SIM tidak perlu melalui prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Kebijakan ini memastikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir saat Satpas tutup akibat libur nasional tetap dapat memperpanjang dokumen mereka tanpa kehilangan haknya. Secara normal, keterlambatan perpanjangan hingga melewati hari kedaluwarsa akan mengharuskan pemohon mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru.

Untuk wilayah Jakarta Raya, pelayanan di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan unit SIM keliling dipastikan libur pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Semua layanan operasional akan kembali dibuka untuk melayani masyarakat sehari setelahnya.

Kepolisian mengumumkan bahwa layanan akan dibuka kembali pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, seperti biasa. Hal ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Satpas Metro Jaya.

"Hari 2 Mei, semua akan dibuka kembali seperti biasa," tulis kepolisian dalam akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).

Polisi secara tegas mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh tempo pada 1 Mei 2026 untuk memanfaatkan kesempatan dispensasi yang diberikan tersebut. Perpanjangan dianjurkan dilakukan pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, dengan mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 1 Mei dapat melaksanakan perpanjangan pada 2 Mei, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun itu lagi.

Ketentuan mengenai dispensasi ini bersandar pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut mengatur pengecualian dalam keadaan kahar atau keadaan memaksa.

Adapun ketentuan tersebut menjelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang atas keputusan Kepala Korlantas Polri, berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.