JABARONLINE.COM - Pemerintah pusat melalui instruksi Korlantas Polri telah memperkenalkan kebijakan baru yang memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Inisiatif ini memungkinkan wajib pajak memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik sebelumnya.

Kemudahan ini merupakan langkah progresif untuk mendukung kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang baru saja mengakuisisi mobil atau motor bekas. Dilansir dari Detik Oto, uji coba implementasi kebijakan ini dilaporkan telah dimulai di beberapa daerah utama seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah secara resmi mengonfirmasi dimulainya program relaksasi ini melalui kanal media sosial mereka. Periode berlakunya kebijakan khusus ini di wilayah Jawa Tengah ditetapkan secara terbatas, yakni mulai tanggal 24 April 2026 hingga penghujung tahun 2026.

Meskipun ada pelonggaran persyaratan administrasi, pemohon tetap diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan penting untuk memproses perpanjangan STNK tersebut. Pemilik kendaraan baru harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan yang juga berfungsi sebagai permohonan pemblokiran data identitas pemilik lama.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh pemohon adalah salinan identitas diri yang sah, seperti KTP, KITAS, atau KITAP yang mencantumkan data pemilik baru. Selain itu, petugas juga memerlukan STNK asli kendaraan terkait sebagai bagian dari proses verifikasi data.

Surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani tersebut harus memuat informasi detail mengenai identitas pembeli dan spesifikasi teknis kendaraan secara lengkap. Data krusial yang harus tercantum meliputi nomor polisi, nomor BPKB, nama dan alamat pemilik baru, serta model dan tahun pembuatan kendaraan.

Dalam surat pernyataan tersebut, ditegaskan pula komitmen tegas dari pemilik baru untuk menyelesaikan proses balik nama secara mandiri pada tahun berikutnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendataan ulang basis data kendaraan bermotor yang dilakukan di tingkat pemerintah daerah.

Masyarakat di Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan kemudahan ini dapat melakukannya di seluruh kantor Samsat fisik yang tersedia di wilayah mereka. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya tersedia untuk transaksi tatap muka dan tidak berlaku untuk layanan pembayaran elektronik.

Pihak Bapenda Jawa Tengah menginformasikan bahwa kemudahan ini memiliki batasan layanan spesifik, "Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," ujar pihak Bapenda Jateng.