JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah tersebut mulai hari ini. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan situasi terkini yang memerlukan penyesuaian dalam pola kerja pelayanan publik.

Kebijakan WFH ini mencakup semua instansi dan kantor pemerintahan di bawah naungan Pemkab Bone. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan layanan sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan pegawai di tengah kondisi yang ada saat ini.

Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk mengawasi kinerja para pegawai selama periode WFH ini. Strategi ini dirancang untuk meminimalisir potensi penurunan produktivitas kerja.

"Kita sudah punya strategi untuk memastikan bahwa pegawai yang WFH ini betul-betul bekerja, tidak jalan-jalan," tegas Bupati Andi Fahsar M Padjalangi. Pernyataan ini disampaikan untuk menjamin akuntabilitas publik tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.

Bupati Fahsar menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh masing-masing kepala unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka bertanggung jawab penuh memonitor dan mengevaluasi hasil kerja stafnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kehadiran fisik di kantor tidak lagi menjadi satu-satunya indikator kinerja yang dinilai. Fokus utama kini beralih pada penyelesaian tugas dan pencapaian target yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Intinya, dia (ASN) harus bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik, tidak ada alasan tidak selesai," kata Andi Fahsar M Padjalangi. Hal ini menunjukkan pergeseran paradigma penilaian kinerja selama masa transisi ini.

Dikutip dari laman resmi pemerintah daerah, Pemkab Bone berharap kebijakan WFH ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN. Disiplin pribadi menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Jika ditemukan adanya ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan WFH, Bupati mengisyaratkan bahwa sanksi disiplin kepegawaian akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah terhadap integritas pelayanan.