JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan target pelaksanaan peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk lima proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Juni 2026. Inisiatif ini merupakan bagian dari rencana besar pengembangan fasilitas serupa di 30 titik aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten dan kota di seluruh tanah air.

Lima lokasi awal yang menjadi prioritas pembangunan tersebut meliputi wilayah Kota Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. Kepastian mengenai jadwal proyek ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026).

Informasi mengenai percepatan pembangunan infrastruktur lingkungan ini dihimpun berdasarkan keterangan resmi pemerintah yang dilansir dari Detikcom. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume sampah nasional yang memerlukan penanganan terintegrasi dan cepat.

"Pemerintah mendorong pendekatan berbasis aglomerasi atau kesatuan wilayah fungsional yang menggabungkan satu wilayah dengan daerah penyangganya, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah," ujar Muhammad Qodari.

Program percepatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah menetapkan target ambisius agar seluruh sampah di Indonesia dapat terkelola sepenuhnya hingga mencapai angka 100 persen pada tahun 2029 mendatang.

Urgensi pembangunan fasilitas PSEL semakin mendesak mengingat timbulan sampah nasional saat ini telah mencapai 141.926 ton setiap harinya. Sementara itu, kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersedia di berbagai daerah sudah sangat terbatas untuk menampung beban volume sampah tersebut.

"Termasuk melalui pengembangan teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau PSEL, yang ditargetkan mampu mengurangi timbulan sampah hingga sekitar 33.000 ton/hari, atau setara 22,48% dari total timbulan nasional pada tahun 2029," lanjut Muhammad Qodari.

Teknologi yang diterapkan dalam fasilitas ini menggunakan metode termal, salah satunya melalui proses insinerasi. Teknologi tersebut dirancang untuk menyusutkan volume sampah secara signifikan sekaligus mengubahnya menjadi daya listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain 12 kota yang telah ditetapkan dalam regulasi sebelumnya, pemerintah kini memberikan ruang lebih luas bagi daerah lain untuk ikut serta. Wilayah yang memiliki spesifikasi teknis tertentu kini diperbolehkan mengajukan pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern ini sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).