JABARONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan resmi mengenai tidak terealisasinya keinginan Gubernur Rudy Mas'ud untuk mengganti fasilitas pribadi di rumah jabatannya. Keinginan tersebut melibatkan penggantian kursi pijat dan akuarium yang hendak dibiayai menggunakan uang pribadi gubernur.
Permasalahan utama muncul setelah dilaksanakannya rapat administrasi belanja barang pada Kamis, 30 April 2026, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Rapat tersebut menjadi titik di mana kendala hukum terkait aset negara diangkat ke permukaan.
Status kepemilikan kedua barang mewah tersebut menjadi penghambat krusial, sebab keduanya sudah terdaftar secara resmi dalam daftar inventarisasi aset milik negara. Regulasi pengelolaan barang milik daerah secara tegas melarang adanya mekanisme penggantian pribadi untuk objek yang telah menjadi aset pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, angkat bicara mengenai status hukum aset di kediaman dinas tersebut pada hari berikutnya, Jumat, 1 Mei 2026. Ia menekankan bahwa penghapusan atau perubahan status aset daerah memerlukan pemenuhan persyaratan yang sangat ketat.
"Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang," ujar Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim.
Pihak pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan fasilitas yang ada saat ini telah melalui tahapan prosedur pengadaan yang sah sesuai ketentuan. Selain itu, verifikasi terhadap harga pasar diklaim telah dilaksanakan sebelum biro terkait melakukan proses pembelian barang tersebut.
Menanggapi polemik mengenai harga fantastis kursi pijat yang sempat mencuat dan menarik perhatian publik, Faisal berupaya memberikan rincian data untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia membedah total anggaran yang tercatat dalam dokumen pengadaan resmi milik pemerintah provinsi.
"Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp 120.599.999, bukan harga untuk satu unit," ujar Faisal.
Faisal kemudian memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai nilai ekonomis dan spesifikasi teknis kursi pijat tersebut. Menurutnya, harga barang tersebut masih berada dalam batas wajar untuk kategori fasilitas yang diperuntukkan bagi seorang pimpinan daerah.
