JABARONLINE.COM, Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin kemarin, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Terdakwa Irvian Bobby Mahendro, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, hadir dan memberikan kesaksian secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Bobby memaparkan adanya tekanan dari pimpinan, mulai dari permintaan uang miliaran rupiah, intimidasi terhadap keluarga, hingga pencopotan jabatan akibat penolakannya terhadap permintaan tersebut.

Ia mengaku sempat dipanggil ke ruangan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Dalam pertemuan itu, Bobby menyebut dirinya diperlakukan layaknya “mesin ATM berjalan” dengan penggunaan istilah khusus dalam permintaan dana.

Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, dan di sana beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Bobby di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Bobby mengungkap adanya permintaan dana tunai sebesar Rp3 miliar yang disebut sebagai “3 meter”. Tidak hanya itu, ia juga menyebut adanya permintaan tambahan Rp1 miliar melalui perantara, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Fakta persidangan turut mengungkap tekanan lain yang dialaminya. Bobby menyebut adanya permintaan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, karena menolak permintaan tersebut demi menjaga prinsip, ia justru dikenai sanksi administratif hingga dinonaktifkan dari jabatannya.

Akibat sikap tersebut, Bobby dipindahkan ke unit lain dan kehilangan posisinya (non-job).

Terkait kepemilikan aset kendaraan yang bersumber dari dana non-teknis PJK3, Bobby menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi manajerial untuk menjaga likuiditas dana operasional. Aset tersebut, menurutnya, dapat sewaktu-waktu dijual jika ada kebutuhan mendesak dari pimpinan.