JABARONLINE.COM - Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan resmi terkait isu yang berkembang mengenai transparansi dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI). Pihak universitas menegaskan bahwa proses pengusutan kasus tersebut saat ini masih aktif berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini dikabarkan menyeret total 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam insiden pelecehan seksual. Isu minimnya keterbukaan informasi menjadi perhatian utama publik belakangan ini.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjadi juru bicara resmi yang menyampaikan perkembangan terkini mengenai isu sensitif ini. Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus telah memasuki tahap-tahap yang ditentukan.

Tuduhan bahwa UI tidak transparan dalam mengusut perkara ini secara tegas dibantah oleh manajemen universitas. Mereka berupaya meyakinkan publik bahwa setiap langkah penanganan dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor aturan.

Dilansir dari Beritasatu.com, Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penanganan internal universitas. Hal ini mengindikasikan bahwa investigasi dan verifikasi masih berlangsung.

"Saat ini kasus tersebut masih berproses," ujar Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum selesai dan masih membutuhkan waktu.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi langsung dari UI mengenai status terkini dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang namanya terseret dalam dugaan pelanggaran etika dan hukum tersebut. Universitas berkomitmen untuk menuntaskan investigasi ini.

Meskipun prosesnya masih berjalan, UI menyadari adanya kebutuhan publik akan informasi yang jelas mengenai penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus mereka. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kerahasiaan proses sekaligus memenuhi tuntutan transparansi.

Dikutip dari Beritasatu.com, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI tersebut menyampaikan bantahan atas tuduhan kurangnya transparansi dalam mengusut kasus yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI).