JABARONLINE.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta secara resmi menahan 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha. Penahanan ini dilakukan pada hari Senin, 27 April 2026, setelah penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap puluhan karyawan pasca-penggerebekan.

Kasus yang menggemparkan publik ini melibatkan berbagai tingkatan manajemen dan staf pengasuh di lembaga penitipan anak tersebut. Para tersangka yang ditahan terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam insiden tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, Ketua Yayasan yang terlibat dalam kasus ini berinisial DK (51 tahun), sementara Kepala Sekolah memiliki inisial AP (42 tahun). Selain kedua pimpinan tersebut, 11 orang pengasuh juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kesebelas pengasuh yang ditahan tersebut antara lain berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini, termasuk rekaman CCTV, plat nomor kendaraan, bedong, dan selimut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Jogja, Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengumumkan identitas dan peran masing-masing pelaku. Kombes Pandia menegaskan bahwa seluruh 13 tersangka tersebut kini telah berada di dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa praktik dugaan penyiksaan ini diduga dilakukan secara turun-temurun di antara para pengasuh. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut, instruksi lisan dari pimpinan diduga menjadi akar permasalahan.

"Memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar," ungkap Adrian.

Pihak kepolisian masih terus mendalami peran karyawan lain yang sempat diamankan saat operasi penggerebekan pada hari Jumat, 24 April 2026. Penetapan 13 tersangka awal dilakukan secara cepat untuk memenuhi batas waktu pemeriksaan awal selama 1x24 jam.