JABARONLINE.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan penjelasan mendalam mengenai rincian teknis pemberian hak jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah ini dilakukan menyusul pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026).

Regulasi terbaru ini menetapkan pembagian tanggung jawab iuran antara pemerintah dan pemberi kerja untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja domestik. Pemenuhan hak tersebut kini menjadi kewajiban yang harus diselaraskan dengan kesepakatan kerja yang telah disetujui kedua belah pihak, dilansir dari Detikcom.

"Skema pembiayaan iuran jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga akan sangat bergantung pada status kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang dimiliki oleh masing-masing individu," kata Martin Manurung.

"Mengenai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT, beban tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja," ujar Martin Manurung.

Bagi pekerja rumah tangga yang masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu, beban iuran kesehatan akan diambil alih oleh negara. Sebaliknya, bagi PRT yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, tanggung jawab iuran berada di tangan majikan dengan pengawasan perangkat lingkungan.

"Iuran jaminan kesehatan bagi PRT yang memiliki status sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI akan ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai aturan yang berlaku," tutur Martin Manurung.

Penyaluran iuran oleh pemberi kerja untuk sektor kesehatan juga memerlukan validasi administratif dari pengurus wilayah tingkat bawah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan pekerja tetap aktif di lingkungan tempat mereka bekerja.

"Apabila pekerja rumah tangga tersebut tidak menyandang status sebagai peserta PBI, maka iuran jaminan sosial kesehatannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja dengan sepengetahuan pihak RT atau RW," tambah Martin Manurung.

Selain persoalan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, anggota Baleg DPR RI Daniel Johan turut memberikan penekanan pada hak pendapatan tambahan bagi PRT. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja domestik memiliki hak yang sah untuk mendapatkan tunjangan keagamaan tahunan.