JABARONLINE.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memproyeksikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal sebagai Danantara, untuk memegang mandat pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sektor Finansial di Bali. Proyeksi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari Senin, 27 April 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap perubahan signifikan dalam dinamika geopolitik dunia yang saat ini berlangsung. Pemerintah menilai bahwa kondisi global yang berubah tersebut menjadikan posisi Indonesia lebih aman dan menarik bagi investor dari mancanegara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada hari yang sama. "Dengan adanya perubahan geopolitik, maka Bali menjadi menarik," ungkap Airlangga.

Saat ini, kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mewujudkan pusat keuangan global di Bali tersebut sedang dalam tahap pematangan akhir oleh pihak terkait. Regulasi ini dirancang secara spesifik untuk mengakomodasi kebutuhan unik para investor skala global.

Salah satu fasilitas utama yang akan diakomodasi dalam KEK Finansial Bali adalah pembentukan wadah pengelolaan dana kekayaan keluarga atau yang dikenal sebagai family office. Fasilitas ini direncanakan terintegrasi penuh dalam ekosistem KEK Finansial Bali.

Mengenai struktur pengelolaannya, Airlangga Hartarto memberikan pandangan bahwa pengelolaan pusat keuangan tersebut idealnya dilakukan oleh entitas non-pemerintah. "Tentunya financial center kan seluruhnya dikelola oleh, dalam tanda kutip, non-pemerintah. Tapi, kalau Danantara yang mengelola, boleh juga," tutup Airlangga.

Menanggapi rencana penunjukan Danantara, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk., David Sumual, menekankan pentingnya memastikan independensi otoritas pengelola. "Jadi independen. Kayak misalnya [KEK] di Batam itu kan ada Badan Otorita Batam. Nah itu nanti [KEK Finansial] harusnya ada badan otorita sendiri," ujar David pada hari Minggu, 27 April 2026.

David Sumual menambahkan bahwa kawasan KEK Finansial Bali memiliki potensi besar untuk mengadopsi sistem hukum common law serta mekanisme arbitrase internasional dalam penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor internasional.

Meskipun demikian, David Sumual mengingatkan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk sangat waspada terhadap potensi risiko reputasi yang mengintai. Risiko ini muncul jika standar internasional dalam operasional kawasan tidak dipenuhi secara ketat dan profesional.