JABARONLINE.COM - Aparat kepolisian di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dua kantor instansi pemerintah pada Kamis, 23 April 2026. Peristiwa anarkis ini terjadi sekitar pukul 11.00 Wita dan diduga dipicu oleh kekecewaan warga atas penanganan laporan dugaan penyelewengan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Masykur, membenarkan insiden perusakan yang terjadi saat jam kerja masih berlangsung. Serangan mendadak ini menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas kantor dan menimbulkan ketakutan di kalangan pegawai yang berada di lokasi.
"Iya betul. Kejadiannya tadi," ucap Masykur saat dikonfirmasi mengenai insiden tersebut pada Kamis (23/4/2026), sebagaimana Dikutip dari Detikcom.
Masykur menjelaskan bahwa dampak dari amukan massa yang datang secara tiba-tiba tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah fasilitas kantornya. Beberapa bagian yang rusak antara lain kaca jendela di beberapa ruangan yang pecah, serta alat tulis kantor (ATK), kursi, dan meja yang dibanting hingga berserakan.
Sebelum massa mendatangi dan merusak kantor DPMDes, kelompok tersebut dilaporkan telah lebih dulu menyasar dan melakukan perusakan di kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
"Kami tak tahu sekelompok massa ini dari mana, termasuk juga motif mereka melakukan perusakan. Tapi persoalan ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota untuk mengusutnya," kata Masykur.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.
"Ada delapan orang yang ditangkap. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.
Selain menangkap para terduga pelaku, tim kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibawa oleh kelompok massa saat melakukan aksi perusakan. Barang bukti tersebut meliputi unit kendaraan dan senjata tajam.
