JABARONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan Jalan Basuki Rahmat, yang dikenal sebagai koridor Kayutangan. Operasi ini dilakukan menyusul masih maraknya pelanggaran parkir di area tersebut, padahal larangan resmi sudah diberlakukan sejak Januari 2026 lalu.
Tindakan tegas ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, dengan fokus utama memastikan kelancaran arus lalu lintas di pusat kota yang sering mengalami kepadatan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring total 21 unit sepeda motor yang terparkir di lokasi yang melanggar ketentuan.
Sebagian besar pelanggar yang terjaring petugas pada saat itu langsung mendapatkan teguran keras di lokasi kejadian. Hal ini merupakan langkah awal sebelum sanksi yang lebih berat dapat diterapkan seiring dengan selesainya payung hukum terkait.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, merinci kronologi penindakan yang dilakukan oleh personelnya di lapangan. Petugas menyisir sisi kanan jalan yang kerap dimanfaatkan pengendara untuk memarkir kendaraan secara sembarangan.
"Jadi kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami lakukan penertiban terhadap pelanggaran kendaraan yang parkir di kanan jalan. Dalam penertiban itu, ditemukan sebanyak 21 sepeda motor yang melanggar," kata Rahmat pada hari Minggu, 3 Mei 2026.
Dari 21 motor yang diamankan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menemui 15 pemilik kendaraan di lokasi. Pemilik-pemilik ini diarahkan untuk segera memindahkan kendaraan mereka ke fasilitas gedung parkir resmi yang telah tersedia di sekitar area tersebut.
Sementara itu, enam unit motor lainnya harus diamankan menggunakan truk dinas dan dibawa ke kantor Dishub. Pengangkutan terpaksa dilakukan karena pemilik kendaraan tidak berada di tempat saat operasi berlangsung dan tidak dapat dihubungi.
"Jadi 15 motor teridentifikasi pemiliknya lalu kami tegur dan kami minta dipindahkan ke gedung parkir. Sedangkan 6 motor lainnya terpaksa diangkut, karena setelah ditunggu tak kunjung datang pemiliknya, namun kini sudah kami kembalikan," ujarnya.
Dilansir dari Detikcom, alasan yang disampaikan oleh para pelanggar beragam, mulai dari jarak tujuan yang dianggap dekat hingga dalih tidak melihat rambu larangan parkir. Pelanggar tersebut merupakan gabungan antara warga lokal Malang dan pengunjung dari luar daerah.
