JABARONLINE.COM - Satuan Tugas Anti Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Operasi penangkapan ini menyasar dua orang yang ditetapkan sebagai bandar narkoba berinisial BH dan A.
Penangkapan penting ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa sangat resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Keberhasilan operasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian setempat pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2026.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 April pekan lalu, di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Para tersangka diamankan setelah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
Lokasi penangkapan pertama adalah di kawasan Jalan Rajawali, dilanjutkan dengan penangkapan di sekitar Jalan Cipta Karya. Informasi mengenai keberhasilan operasi ini juga telah disiarkan oleh Detikcom pada saat itu.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sangat dipicu oleh laporan dari warga sekitar. "Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah. Lalu oleh Satgas Anti Narkoba ditindaklanjuti," ujar Kombes Putu Yudha Prawira pada Sabtu (2/5/2026).
Awalnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba ini, yaitu MF alias A, RE, F, dan BH. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MF alias A dan RE di Jalan Rajawali sekitar pukul 00.30 WIB, di mana petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu beserta alat hisap jenis bong.
Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut hingga pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB, di mana tim berhasil mengamankan F di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cipta Karya Komplek Trans Jasa Industri. Tak lama setelah itu, BH turut diamankan saat sedang beristirahat di kediamannya di Komplek Griya Cipta.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pengedar berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT). "Dua dilakukan penahanan karena ada indikasi sebagai pengedar. Ini sesuai dengan alat bukti yang kita dapat dari proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Kombes Putu Yudha Prawira.
Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan, yakni RE dan F, diputuskan untuk tidak ditahan sebagai pengedar. Mereka kemudian diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi karena hasil asesmen menunjukkan mereka dikategorikan sebagai pengguna narkotika.
