JABARONLINE.COM - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan telah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jambi. Kedua tersangka ini diketahui berinisial Rizki (34) dan Hedo (27), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi peran keduanya dalam jaringan pencurian yang telah meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi di Kota Jambi, menyasar kelalaian pemilik kendaraan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku ini ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Mereka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Kota Jambi serta daerah sekitarnya.
Para tersangka diduga telah berhasil menggondol total 17 unit sepeda motor dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lokasi yang menjadi sasaran mereka meliputi wilayah Jelutung, Kota Baru, Jambi Timur, hingga Jaluko.
Modus operandi yang digunakan oleh Rizki dan Hedo terbilang cukup sederhana namun efektif memanfaatkan kelengahan pemilik. Mereka berkeliling atau berpatroli mencari area parkir yang minim pengawasan untuk memastikan target mereka.
Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menggantung di lubang kunci stop kontak. "Mereka ini keliling istilah mereka patroli gitu, mencari parkiran toko, ada rental PS juga. Jadi incarannya yang kuncinya tertinggal di stop kontak," jelas AKP Taroni Zebua.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor-motor tersebut tidak disimpan lama oleh para pelaku. Sepeda motor hasil kejahatan itu segera dijual kepada penadah yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci dengan harga yang relatif murah.
Kisaran harga jual per unit motor curian tersebut berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan haram tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup serta kebiasaan buruk para pelaku. "Mereka mengakui menggunakan hasil kejahatan untuk foya-foya dan narkotika, ada juga untuk judi online," ungkap AKP Taroni Zebua.
